Tuesday, September 30, 2014

Wacanakan Perppu, Inilah Alasan SBY



Rabu, 1 Oktober 2014, melalui akun twitter miliknya, @SBYudhoyono, Presiden SBY memaparkan rencananya mengeluarkan Perppu Pilkada.



Alasannya, Partai Demokrat masih berpendapat bahwa Pemilu langsung dengan 10 poin perbaikan seperti yang diinginkan Partai Demokrat dan SBY secara pribadi, lebih baik ketimbang Pilkada melalui DPRD.



Inilah selengkapnya pemaparan SBY.



Kemarin, saya lakukan konsolidasi internal PD dan pimpin Rapat Terbatas Kabinet utk dapatkan solusi polemik UU Pilkada.



Saya tangkap dan pahami kemarahan publik dan media dalam 5 hari ini. Izinkan saya 5 menit saja untuk menjawab.



Tahun 2011, Pemerintah identifikasi banyak ekses dari pilkada langsung, Kemendagri susun RUU Pilkada perubahan.



Desember 2011, saya tandatangani Amanat Presiden, tugaskan Mendagri dan Menkum HAM untuk bahas RUU tersebut bersama DPR RI.



Tahun 2012, ada silang pendapat antara yang setuju pilkada langsung dan tidak.



Tahun 2013, rata-rata setuju pilkada langsung, di tingkat I dan II.



Usai Pilpres 2014, peta berubah. KMP pilih pilkada DPRD, Koalisi PDIP pilih langsung. Posisi PD: pilkada langsung dgn 10 perbaikan.



Sekarang, siapa yang menginginkan Pilkada oleh DPRD? Jelas bukan SBY. Saya yakin sebagian besar rakyat pun tidak menginginkannya.



Tapi tanpa koreksi, Pilkada Langsung akan tetap membawa ekses & penyimpangan. Ini sebabnya PD bersikeras untuk memajukan 10 perbaikan.



SBY dan PD berjuang habis untuk Pilkada Langsung dengan Perbaikan, tetapi opsi ini ditolak oleh kedua kubu di DPR.



Setelah opsi PD ditolak berkali-kali, belakangan seolah ada yang setuju. Tetapi ketika PD minta opsi ini untuk divoting, ditolak juga.



Saat kritis jelang voting, saya minta Menko Polhukam hubungi @pramonoanung pimpinan sidang dari PDIP, agar PDIP & PD gabung dalam 1 opsi.



Meski punya suara terbesar, PD mengalah untuk gabungkan opsi dengan PDIP demi kepentingan rakyat. Tapi katanya voting sudah dimulai.



Proses politik di DPR yang panas dan cepat itu tdk sepenuhnya saya ketahui, karena faktor teknis. Saya dalam perjalanan dair New York ke DC.



Insya Allah, sampai kapan pun saya akan jaga amanah untuk berpolitik yang baik, tanpa agenda tersembunyi dan niat buruk, apalagi menipu.



Demokrat tidak diuntungkan dengan pilkada DPRD. Suara Demokrat hanya 10%. Partai mana yang usulkan? Siapa yang diuntungkan dengan pilkada DPRD? Ya tentu partai-partai besar.



Kalau mereka berniat membuat Pilkada oleh DPRD itu untuk bagi-bagi kursi Gubernur, Bupati, dan Walikota, rakyat kita dikemanakan?



Posisi saya sangat jelas: Saya tidak pilih Pilkada oleh DPRD, karena kemungkinan politik uang akan jauh lebih besar.



Calon Kepala Daerah yang akan dipilih DPRD, ditetapkan para elite partai. Calon-calon ini belum tentu sesuai kehendak rakyat. Pilihan di DPRD bisa transaksional.



Calon Gubernur, Bupati dan Walikota lebih ditentukan oleh para Ketua Umum Partai.



Saya juga tidak setuju jika Pilkada Langsung yang kita jalankan selama ini tidak ada perbaikan yang mendasar.



Terbukti banyak penyimpangannya. Ada 10 Perbaikan Besar yang saya dan PD usulkan, agar Pilkada Langsung kita makin berkualitas dan terbebas dari ekses buruk.



(1) Dgn uji publik, dapat dicegah Calon dengan integritas buruk dan kemampuan rendah, tapi maju karena hubungan keluarga semata dengan "incumbent".



(2) Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan, karena dirasakan terlalu besar.



(3) Mengatur kampanye dan pembatasan kampanye terbuka, agar hemat biaya dan mencegah benturan antar massa.



(4) Akuntabilitas penggunaan dana kampanye, termasuk dana sosial yang sering disalahgunakan. Tujuannya untuk mencegah korupsi.



(5) Melarang politik uang, termasuk serangan fajar dan bayar parpol yang mengusung. Banyak yang korupsi untuk tutup biaya pengeluaran seperti ini.



(6) Melarang fitnah dan kampanye hitam, karena bisa menyesatkan publik, sehingga perlu diberikan sanksi hukum.



(7) Melarang pelibatan aparat birokrasi. Banyak Calon yang menggunakan aparat birokrasi, sehingga sangat merusak netralitas mereka.



(8) Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada, karena yang terpilih merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi itu.



(9) Menyelesaikan sengketa hasil Pilkada yang akuntabel, pasti, dan tidak berlarut-larut. Perlu pengawasan sendiri agar tidak terjadi korupsi.



(10) Mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab Calon atas kepatuhan hukum pendukungnya. Banyak kasus perusakan karena tidak puas.



10 Perbaikan Besar itulah yang harus masuk dalam UU Pilkada yang baru. Yang melanggar mesti diberikan sanksi hukum yang tegas.



Realitasnya, DPR telah tetapkan Pilkada oleh DPRD. Karenanya, saya tengah berupaya agar sistem Pilkada ini tidak diberlakukan.



Saya tengah berkonsultasi dengan Tim ahli hukum tata negara tentang jalan konstitusional apa yang harus saya tempuh.



Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.



Saya akan terus berjuang, sekarang, dan kapanpun, karena Pilkada oleh DPRD saya nilai lebih buruk dari Pilkada Langsung dengan Perbaikan.



Mari kita berdoa agar proses ini berjalan lancar demi terwujudnya demokrasi yang kita cita-citakan.



Demikian pemaparan, SBY. Perlu dicatat, wacana penerbitan Perppu oleh SBY ini anggap banyak kalangan sebagai wujud upaya SBY cuci tangan sekaligus menaikkan posisi tawar kepada PDI P. (fs)











sumber : http://ift.tt/1uAtMwy

No comments:

Post a Comment