Sunday, September 28, 2014

Sahkan Qanun Jinayat, Syariat Islam Tegak di Aceh



Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan qanun jinayat yang menjadi dasar menghukum para pelaku tindak pidana Islam untuk memperkokoh penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh.



Pengesahan qanun jinayat tersebut diputuskan setelah fraksi-fraksi di DPRA menyetujui pengesahannya dalam sidang paripurna DPRA di Banda Aceh, Sabtu jelang subuh, 27 September 2014.



Tgk Mahyaruddin Yusuf, juru bicara Fraksi PPP-PKS DPRA mengatakan, dengan adanya qanun jinayat akan menguatkan hukum formil dalam pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.



"Qanun jinayat ini akan menjadi landasan hukum bagi penegak hukum dalam menegakkan syariat Islam, sehingga penerapan syariat Islam secara kaffah bisa terwujud," ujarnya.



Politisi PKS tersebut juga menyarankan agar ada pasal pemberatan bagi pejabat publik dan oknum penegak hukum yang melanggar syariat Islam. Hukumnya ditambah satu per tiga dari hukuman normalnya.



"Pejabat publik dan penegak hukum merupakan teladan dalam pelaksanaan syariat Islam. Karena itu, jika melanggar maka hukumannya lebih berat dari masyarakat biasa," ungkap Tgk Mahyaruddin Yusuf.



Sementara, Aminuddin, juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRA, mengharapkan qanun jinayat harus diimplementasikan secara maksimal, sehingga pelaksanaan syariat Islam bisa berjalan secara kaffah atau sempurna.



"Qanun dibuat untuk kepentingan rakyat dengan tujuan menyejahterakan rakyat. Karena itu, kami berharap qanun jinayat ini diimplementasikan dengan sungguh-sungguh," kata Aminuddin.



DPRA periode 2004-2009 pernah mengesahkan qanun jinayat, namun ditolak diundangkan oleh Gubernur Acehsaat itu Irwandi Yusuf.



Bahkan hukuman rajam dalam qanun jinayat tersebut menjadi polemik hingga dunia internasional. Qanun jinayat ini kembali dibahas di DPRA sejak tiga tahun terakhir. (fs)











sumber : http://ift.tt/1BpdLIg

No comments:

Post a Comment