Monday, September 29, 2014

Wamenkumham : Bila Ubah UU Pilkada, Presiden SBY Lakukan Pelanggaran Prosedur Hukum !



Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana yang juga pakar hukum tata negara menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mungkin mengubah hasil rapat paripurna DPR RI tentang RUU Pilkada pada 26 September 2014 lalu.



"Kalau tidak bicara politis, secara hukum tata negara, rapat paripurna itu sudah proses akhir, Presiden tinggal tanda tangan saja," ujar Denny, Sabtu 27 September 2014.



"Jadi, secara hukum, Presiden sudah ada kesepakatan dengan DPR, lalu DPR membahasnya, maka Presiden tinggal menerima hasil itu. Kalau melakukan perubahan justru Presiden akan disalahkan secara prosedur hukum," tutup Denny. (fs)











sumber : http://ift.tt/1rEnQ3n

No comments:

Post a Comment