Jakarta - Ambisi PDI Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang Pemilu 2014 untuk memimpin parlemen pupus. Gugatan PDIP atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ditolak Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9). (Baca: MK Tolak Uji Materi UU MD3)
Dengan UU MD3 yang telah dikukuhkan oleh MK ini, maka Ketua DPR periode 2014-2019 tidak lagi menjadi hak otomatis partai pemenang pemilu 2014. Keputusan MK ini semakin menjadikan PDIP kian terpuruk. Ambisi PDIP mendudukkan kadernya memimpin DPR RI sirna. Puan Maharani yang disebut-sebut sebagai kader PDIP yang bakal disorong menjadi Ketua DPR RI pun harus gigit jari.
Dalam UU MD3, pimpinan DPR/MPR dipilih melalui sistem paket. Nama lima calon (Ketua DPR/MPR plus empat Wakil Ketua) diusung oleh fraksi-fraksi yang berbeda dan dipilih melalui voting oleh anggota DPR/MPR.
Parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) sudah menyiapkan paket pimpinan DPR dan MPR. KMP akan berbagi kursi di DPR dan MPR. Sebagai pemegang kursi terbesar di KMP, Golkar diplot menduduki kursi Ketua DPR. Sedang Ketua MPR akan ditunjuk dari Partai Demokrat. Paket wakilnya diambil dari Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Dengan plot seperti ini maka PDIP, PKB, Hanura, Nasdem bakal gigit jari. Pimpinan DPR/MPR (Ketua dan Wakil Ketua) akan diisi dari parpol KMP.
Dengan demikian terjadi keseimbangan, pemerintahan dikuasai Koalisi PDIP, sedang Parlemen 2014-2019 akan dikuasai penuh Koalisi Merah Putih.
sumber : http://ift.tt/1BvhhBc
No comments:
Post a Comment