Thursday, September 25, 2014

UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 32 Gubernur, Kubu Jokowi Gigit 2 Jari




Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang didalamnya terdapat mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna DPR, Jumat dinihari 26 September 2014.



Lewat mekanisme voting, Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta menang telak dengan 226 suara melawan kubu pendukung Jokowi-JK yang hanya mendapat 135 suara. Dengan hasil voting ini, DPR memutuskan Pemilihan Umum Kepala Daerah dipilih oleh DPRD. (Baca: DPR Sahkan RUU Pilkada: Kepala Daerah dipilih oleh DPRD)



Dengan disahkannya RUU Pilkada ini maka partai pendukung Jokowi-Kalla sulit memenangi pemilihan kepala daerah karena hampir mayoritas anggota DPRD dikuasai partai pendukung Prabowo-Hatta.



Partai pendukung Jokowi-Kalla hanya akan menang di dua provinsi, yaitu Bali dan Kalimantan Barat. Sedangkan sisanya akan disapu bersih Pendukung Prabowo-Hatta.



Berikut perhitungan perolehan kursi di DPRD yang dikutip dari TEMPO:



1. Aceh = Prabowo 38, Jokowi 33

2. Sumatera Utara = Prabowo 63, Jokowi 35

3. Sumatera Barat = Prabowo 49, Jokowi 16

4. Riau = Prabowo 45, Jokowi 20

5. Jambi = Prabowo 36, Jokowi 19

6. Sumatera Selatan = Prabowo 40, Jokowi 30

7. Bengkulu = Prabowo 27, Jokowi 18

8. Lampung = Prabowo 51, Jokowi 34

9. Bangka Belitung = Prabowo 29, Jokowi 16

10. Kepulauan Riau = Prabowo 26, Jokowi 19

11. DKI Jakarta = Prabowo 57, Jokowi 49

12. Jawa Barat = Prabowo 65, Jokowi 35

13. Jawa Tengah = Prabowo 56, Jokowi 44

14. DI Yogyakarta = Prabowo 33, Jokowi 22

15. Jawa Timur = Prabowo 55, Jokowi 41

16. Banten = Prabowo 52, Jokowi 33

17. Bali = Prabowo 27, Jokowi 28

18. Nusa Tenggara Barat = Prabowo 47, Jokowi 18

19. Nusa Tenggara Timur = Prabowo 34, Jokowi 31

20. Kalimantan Barat = Prabowo 37, Jokowi 39

21. Kalimantan Tengah = Prabowo 24, Jokowi 21

22. Kalimantan Selatan = Prabowo 36, Jokowi 19

23. Kalimantan Timur = Prabowo 35, Jokowi 20

24. Kalimantan Utara = Prabowo 22, Jokowi 13

25. Sulawesi Selatan = Prabowo 63, Jokowi 22

26. Sulawesi Tengah = Prabowo 27, Jokowi 18

27. Sulawesi Utara = Prabowo 25, Jokowi 18

28. Sulawesi Tenggara = Prabowo 33, Jokowi 12

29. Gorontalo = Prabowo 33, Jokowi 12

30. Sulawesi Barat = Prabowo 34, Jokowi 11

31. Maluku = Prabowo 25, Jokowi 20

32. Maluku Utara = Prabowo - , Jokowi - *)

33. Papua = Prabowo 35, Jokowi 21

34. Papua Barat = Prabowo 28, Jokowi 17



Keterangan: Perolehan kursi di Maluku Utara belum diketahui karena Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang. Namun peta sementara Maluku Utara (yang sekarang gubernurnya dari PKS) tetap dikuasai Koalisi Merah Putih.



#SalamGigit2Jari



(ibn)











sumber : http://ift.tt/ZTHi1d

No comments:

Post a Comment