Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan jangan berharap RUU Pilkada bisa dibawa ke MK. Pasalnya, MK bukan lembaga yang berwenang untuk membuat sebuah undang-undang yang baru, ketika suatu undang-undang digugat ke MK. Kewenangan membuat undang-undang merupakan wewenang lembaga legislatif.
"Lebih baik diselaikan di legislatif, MK itu bukan lembaga legislatif, tidak mungkin dia buat aturan," ujar Mahfud seperti dilansir inilah.com, Kamis (25/9/2014).
"Meskipun MK misalnya tidak setuju isinya (sebuah undang-undang), MK tapi tidak bisa merubah. MK hanya akan menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," tandasnya.
Seperti diketahui, DPR akhirnya mengesahkan RUU Pilkada pada sidang paripurna yang berlangsung dari Kamis siang sampai Jumat dinihari (26/9). Melalui mekanisme voting, kubu Koalisi Merah Putih berhasil menggolkan RUU Pilkada dengan opsi Pilkada lewat DPRD. (Baca: DPR Sahkan RUU Pilkada: Kepala Daerah dipilih oleh DPRD)
sumber : http://ift.tt/1v7mM97
No comments:
Post a Comment