Sunday, September 28, 2014

SBY 'Haram' Batalkan UU Pilkada





Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak bisa membatalkan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru disahkan DPR dalam rapat paripurna kemarin.



Pasalnya, revisi UU Pilkada merupakan usulan pemerintah yang dikepalai oleh Presiden SBY.



“Enggak bisa menolak karena sudah disetujui oleh SBY. Dimana UU ini merupakan usulan pemerintah yang notebene SBY sudah menyetujui, jadi tidak bisa presiden menolak (tanda tangan),” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonusa Esa Unggul, Irman Putra Siddin seperti dilansir Sindo di Jakarta, kemarin.



Pilihan yang sudah diambil DPR, yakni mengembalikan pilkada ke DPRD, adalah sama halalnya dan sama baiknya dengan pilkada dipilih secara langsung. Karena UU Pilkada ini pada dasarnya tidak menyangkut tentang jantung kehidupan berbangsa dan bernegara.



“Maka otomatis SBY harus merampungkan proses pengesahan yang sudah diselesaikan bersama itu,” ujar lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu.



Jika SBY masih merasa bahwa dirinya presiden, kata Irman, maka dia harus menandatangani segera UU Pilkada itu. Karena bagaimanapun, usulan atas revisi UU Pilkada itu berasal dari pemerintah, dan pemerintah dalam hal pembahasan hingga pengesahan dalam sidang paripurna kemarin sudah terlibat dan menyerahkan putusan kepada DPR.



“Bukan harus, tapi (SBY) sudah menyetujui itu, selama dia masih menganggap dirinya presiden. Kecuali dia menganggap dirinya bukan presiden,” tegas Irman. (pm)













sumber : http://ift.tt/1vmVeN0

No comments:

Post a Comment