Polres Sukoharjo akhirnya siap menyurati Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi yang diduga melakukan pencabulan terhadap At alias Pt, untuk dikonfrontasikan dengan keterangan korban dan saksi. Pekan depan Polres berencana menyurati raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat itu.
“Kejaksaan minta kami membuat berita acara pemeriksaan Hangabehi utuk dilengkapi. Karena berita acara yang kami berikan ke kejaksaan kemarin dinggap ada yang kurang. Di antaranya keterangan keluarga korban harus diperdalam dan nanti berita acara dikonfrontasi dengan korban, saksi dan Hangabehi tadi,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai di Gelora Merdeka, Sukoharjo, 28 September 2014.
Sebelumnya Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai mengatakan pihaknya meragukan ingatan korban atau At alias Pt jika ditunjukkan foto orang yang diduga telah menyetubuhinya. Karena ketika itu korban dinilai dalam pengaruh semacam obat penenang.
“Kalau suruh nunjukkan foto orang yang diduga mengajak hubungan intim korban, saya ragu. Wong ketika itu dia tidak dalam kesadaran penuh,” ujar Andy ketika ditemui wartawan di sela-sela melayat mertua Bupati Sukoharjo di Solo Baru, Sukoharjo, Kamis 25 September 2014.
Saat ini status kasus PB XIII sudah P19. Karena berita acara yang diberikan Polres Sukoharjo beberapa waktu lalu dikembalikan dari kejaksaan agar dilengkapi, imbuh Andy. (fs)
sumber : http://ift.tt/YBAEfe
No comments:
Post a Comment