Friday, September 26, 2014

Kasus Gratifikasi di Depkumham, Kejagung Segera Panggil Denny Indrayana



Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana akan dipanggil penyidik Kejagung untuk diperiksa atas kasus dugaan gratifikasi dua pejabat pada Dirjen AHU Kemenkum HAM.



Direktur Penyidik Pidana Khusus Kejagung, Suyadi mengatakan, Denny Indrayana bisa saja dipanggil sebagai saksi apabila penyidik memerlukan keterangannya.



"Kalau punya potensi kita panggil nggak masalah," kata Suyadi di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 26 September 2014.



Dipastikan Suyadi, pihaknya tidak akan segan-segan memanggil semua pihak untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.



"Semua saksi yang dipandang perlu tidak ada masalah untuk dipanggil," sambung Suyadi.



Sementara itu soal mangkirnya Zamroni, staf Denny Indrayana yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, menurut Suyadi tak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan paksa jika Zamroni mangkir lagi.



"Kita cantumkan dulu panggilan pertama, kedua dan ketiga. Kita sampaikan peringatan, dengan sengaja halangi penyidikan apa enggak,"tutup Suyadi.



Diketahui dua pejabat pada Dirjen AHU yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi yakni Kepala Sub Direktorat Badan Hukum berinisial NA dan Direktur Perdata inisial LSH.



Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan pada Dirjen AHU. (fs)











sumber : http://ift.tt/1sxh5Cx

No comments:

Post a Comment