DPR RI akan menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kelautan pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin 29 September.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo mengatakan, jika RUU Kelautan ini sudah disetujui menjadi Undang-undang maka akan menjadi payung hukum yang dapat mengatur pengelolaan kelautan secara komprehensif.
"Melalui RUU Kelautan ini, nantinya akan dibentuk badan baru yakni Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang merupakan perbaikan dan penguatan dari Badan Koordinasi Laut (Bakorkamla)," kata Firman, Sabtu, 27 September 2014.
Jika selama ini kewenangan Bakorkamla hanya melakukan koordinasi dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan kelautan, maka setelah menjadi Bakamla maka memiliki kewenangan yang lebih kuat dan bisa lebih cepat melakukan pengambilan keputusan.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, kewenangan Bakamla ini meliputi pengelolaan kelautan dari semua aspek, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
"Selama ini jika terjadi sesuatu di ZEE agak lamban pengambilan keputusannya, karena kewenangannya ada di beberapa lembaga pemerintah," katanya.
Salah satu yang diharapkan dapat diatasi dengan baik adalah pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia dan maraknya pemberian ijin penangkapan ikan kepada perusahaan-perusahaan bodong yang dibuat mafia kelautan.
Menurut Firman, pembahasan RUU Kelautan ini berjalan lancar dan telah dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama yakni di tingkat panitia khusus pada Jumat, 26 September 2014.
"DPR sudah menjadwalkan untuk melakukan persetujuan tingkat kedua pada rapat paripurna, Senin besok," kata Firman.
Semula, Firman agak mengkhawatirkan pembahasan RUU ini akan berlarut-larut, karena dibahas antara DPR, DPD dan Pemerintah yang diwakil oleh delapan institusi Kemenhub, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkeu, Kemenkumham serta TNI serta Polri.
Diakui Firman, draf RUU Kelautan ini sudah lama diterima DPR RI tapi belum bisa dibahas karena masih menunggu amanat presiden yang agak terlambat. (fs)
sumber : http://ift.tt/1ruuTLu
No comments:
Post a Comment