Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menilai pemilihan kepala daerah lewat DPRD di UU Pilkada yang sudah disahkan sebagai bentuk perampasan hak-hak rakyat.
"Yang jelas, selain parpol yang merebut hak politik rakyat, tapi juga merebut kegembiraan politik rakyat," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Rakyat berhak menuntut haknya dalam proses tersebut. Untuk itu, Jokowi mendorong seluruh rakyat Indonesia beramai-ramai menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya mendorong masyarakat sebanyak-banyaknya untuk menggugat," katanya.
Sebelumnya DPR telah mengesahkan UU Pilkada lewat sidang paripurna pada Jumat (26/9). Dalam pengesahan tersebut terjadi tarik menarik antara kubu yang mendukung pilkada langsung dan lewat DPRD. (in/fs)
sumber : http://ift.tt/1vsVLgm
No comments:
Post a Comment