Monday, September 29, 2014

Fadli Zon : Pilkada Sudah Sesuai Azas, MK Tak Mungkin Kabulkan Judicial Review



Berbagai kelompok masyarakat rencananya akan melakukan judicial review terhadap UU Pilkada yang pembahasannya sangat alot, Jumat, 26 September 2014 kemarin.



Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai langkah tersebut tak kuat. Sebab kata dia, kelompok yang mendorong Pilkada dikembalikan DPRD secara yuridis lebih kuat.



"Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis" kata Fadli Zon kemarin.



Sementara pengertian "demokrasi" di Indonesia, mengacu kepada sila keempat Pancasila.



"Terlebih lagi jika kita melihat sila ke-4 Pancasila menyebutkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Artinya, Pilkada melalui sistem perwakilan DPRD sudah tepat azas sesuai Pancasila dan UUD 1945" jelas Fadli Zon.



Atas dasar itu, Fadli Zon meyakini MK akan menolak judicial review terhadap UU Pilkada. Jika tidak, menurut Fadli Zon ada yang salah dengan MK.



Fadli juga menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD sama sekali tak merampas hak rakyat. Justru semakin menguatkan kedaulatan rakyat.



"Rakyat akan berdaulat karena tak ada lagi konflik dan korupsi seperti yang selama ini terjadi akibat beban Pilkada langsung," tegas dia.



"Rakyat dapat mengawasi dua hal sekaligus: DPRD dan Kepala Daerah. Masing-masing tak bisa mengelak jika pemerintahan daerah yang dipimpin tak berjalan baik, rakyat sudah siap menghukum dalam Pemilu mendatang," pungkasnya. (fs)











sumber : http://ift.tt/YE774j

No comments:

Post a Comment