Tuesday, September 30, 2014

Mahfud MD: Gegara RUU Pilkada, Jokowi Bisa Di-impeachment




JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan Joko Widodo alias Jokowi untuk tidak mengembalikan RUU Pilkada ke DPR. Jika itu dilakukan maka akan membuka peluang impeachment bagi dirinya.



Melalui aku twitternya @mohmahfudmd, Mahfud mengaku kaget dengan saran Yusril Ihza mahendra yang menyarankan Presiden SBY untuk tidak menandatangani RUU Pilkada, dan kemudian Jokowi mengembalikan RUU Pilkada ke DPR.



"Kalau Jkw mengembalikan RUU itu ke DPR bisa jadi masalah serius. Misalkan DPR menolak pengembalian itu, terjadi konflik tolak tarik," ujar Mahfud dalam twitternya, Selasa (30/9/2014).



Konflik itu, lanjut Mahfud, bisa memancing sengketa kewenangan ke MK. DPR bisa berdalil Presiden menggunakan kewenangan dengan melanggar hak konstitusional DPR. Sengketa di MK pasti ada yang menang dan kalah.



"Kalau DPR menang bisa dipakai alasan utk proses impeachment krn pengkhianatan. Negara bs gaduh," kata Mahfud dalam twitternya.



Tapi kalau presiden yang menang, pada masa-masa berikutnya gantian DPR yang tak mau mengirim RUU yang sudah disepakati, sehingga tak bisa diundangkan. Bisa jadi juga semua kebijakan yang perlu persetujuan DPR nanti diganjal di DPR sehingga pemerintahan jadi stagnan. Situasi seeperti ini sungguh mengerikan.



"Oleh sebab itu, kalau SBY tak mau tandatangan tdk apa2. Jkw jg tak hrs tandatangan. Tp Jkw jgn beri umpan dgn mengembalikan RUU itu," saran Mahfud. (ROL)













sumber : http://ift.tt/1mNBEYU

No comments:

Post a Comment