Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono Udar Pristono, mengatakan pihak Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan rekening kliennya.
Kejagung seharusnya melakukan hal yang sama terhadap Gubernur DKI Jakarta Jokowi, atasan Udar, demikian ungkap kuasa hukum Udar, Eggi Sudjana.
"Harusnya kejaksaan juga memberlakukan hal yang sama, periksa rekening Jokowi! Hukum kan harus setara. Bagaimana rekening Jokowi selama ia menjabat sebagai Gubernur DKI," ujar Eggi di Jakarta, Kamis, 25 September 2014.
Eggi juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurut Eggi, selama ini Udar selalu kooperatif terhadap penyidik dan tak mangkir dari pemeriksaan Kejagung.
"Klien kami juga mau diperiksa rekeningnya. Karena itu, sudah seharusnya pihak kejaksaan melakukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," ujar Eggi.
Seperti diberitakan, penyidik Kejagung yang telah melakukan pemeriksaan rekening Udar, mengklaim menemukan adanya aliran uang mencurigakan dalam transaksi milik Udar.
"Tentu dari informasi yang ada kita kembangkan, ada (aliran mencurigakan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono.
Widyo mengatakan, setelah dilakukan penahanan, Udar kembali diperiksa sebagai tersangka terkait korupsi pengadaan bus transJakarta 2012 dan 2013, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang. (fs)
sumber : http://ift.tt/1riIJSl
No comments:
Post a Comment