Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto usai mendengarkan pembacaan vonis perkara pengalihan frekuensi. (foto: jppn) |
Dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, internet di Indonesia terancam bisa mati total. Pasalnya, seluruh penyelenggara jasa internet yang ada di negeri ini -- yang jumlahnya lebih dari 200 ISP, tak mau bernasib sama layaknya Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) yang divonis penjara 8 tahun.
Seluruh penyelenggara ISP pun berencana menghentikan operasinya daripada nanti bernasib masuk penjara. Dan kalau itu terjadi maka internet Indonesia akan mati total.
"71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai," ungkap Andi Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi).
Terkait kasus yang menimpa Indar, komunitas penyelenggara jasa internet ini pun meminta Kementerian Kominfo untuk bertindak.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kominfo minggu ini, untuk menanyakan status lisensi yang diberikan pemerintah kepada kami apakah masih berlaku atau tidak," kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semmy Pangerapan, Selasa (23/9/2014).
Menanggapi kekhawatiran penyelenggara jasa internet (ISP) akan keberlangsungan bisnisnya pasca kasus mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sangat memakluminya.
Menurut Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, kasus yang menyeret Indar sudah masuk ranah hukum sehingga tetap harus dihargai apapun keputusan pengadilan.
"Meskipun sejak awal, Kominfo berpandangan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada yang dilanggar alias sudah sesuai aturan," ujar Ismail kepada detikINET, Kamis (25/9/2014).
Adapun terhadap kekhawatiran para ISP, kementerian yang bakal ditinggalkan Tifatul Sembiring ini berharap tidak lantas mematikan bisnis layanan internetnya.
"Karena Kominfo akan mengambil langkah-langkah untuk melindungi mereka. Sore ini kami akan rapat bersama dengan BRTI dan ISP untuk mengambil sikap," lanjut Ismail.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut Seluruh penyelenggara jasa internet yang ada di negeri ini -- yang jumlahnya lebih dari 200 ISP -- tak mau bernasib sama layaknya Indar.
Kekhawatiran para penyelenggara ISP ini sangat beralasan. Mereka menilai, apa yang telah dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan dan telah dianggap benar oleh regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun nyatanya, Indar tetap masuk penjara.
Sebuah petisi online pun sampai dibuat oleh praktisi IT Onno W. Purbo agar hal yang paling tidak diinginkan, yakni 'kiamat internet' tak sampai terjadi.
Sejauh ini petisi yang diposting di situs change.org itu sudah didukung oleh lebih dari 3.300 tandatangan. (sumber: inet.detik.com)
sumber : http://ift.tt/1xmDQKr
No comments:
Post a Comment