Sunday, September 28, 2014

Ridwan Kamil Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK



Langkah Ridwan Kamil yang ngotot akan mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusib (MK) mendapat reaksi dari Partai Gerindra.



Wali Kota Bandung tersebut semestinya sejalan dengan kebijakan partai dan bekerja sesuai target yang sudah ditetapkan.



Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Deni Wahyudin menyatakan, Gerindra sebagai partai demokratis sangat menghargai hak-hak politik setiap warga negara dalam bersikap dan menentukan pilihan politiknya, Seperti yang dilakukan Ridwan Kamil dalam mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK.



"Itu merupakan sikap Ridwan Kamil sebagai pribadi yang dilindungi oleh konstitusi. Tetapi sebagai wali kota yang diusung dan didukung Partai Gerindra, alangkah etis dan eloknya Kang Emil tidak melakukan hal-hal yang bersifat kontraproduktif dengan kebijakan partai," kata Deni, Jumat, 26 September 2014 malam.



Deni menyatakan, Ridwan Kamil sebagai wali kota masih mempunyai waktu cukup panjang untuk konsentrasi pada amanah dan tugasnya mewujudkan Bandung Juara.



"Kalau saja Kang Emil berhasil mewujudkan Bandung Juara, tidak menutup kemungkinan bisa memimpin Bandung untuk kedua kalinya. Meski harus dengan pilkada melalui DPRD," ujarnya.



Deni mengatakan para anggota DPRD yang dipilih langsung adalah wujud partisipasi politik rakyat yang diwakilkan. (fs)











sumber : http://ift.tt/YvdPtC

No comments:

Post a Comment