JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang pemotongan unggas di kampung-kampung, mulai Januari 2015. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemotongan unggas secara liar itu menyebabkan pencemaran.
"Sekarang kan banyak penyakit nih, ada flu burung, ebola, dan lainnya. Kita harus berani tegaskan,Januari tahun depan enggak boleh ada lagi pemotongan hewan di kampung mana pun," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (22/9/2014), demikian diberitakan KOMPAS.com.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menyadari, kebijakannya ini bakal menuai penolakan dari publik karena dapat "memotong" rezeki beberapa warga Jakarta. Namun, dia melanjutkan, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat penyakit yang muncul dari unggas-unggas itu.
"Pasti banyak penolakan karena tidak ada sosialisasi. Namun, daripada orang mati atau bagaimana, lebih baik kita tegas. Itu yang Pak Gubernur ingin lakukan," kata Basuki.
Pelarangan pemeliharaan dan pemotongan unggas di permukiman ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2007. Di dalam peraturan yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, itu disebutkan, jika pemilik unggas tidak melakukan sertifikasi, maka unggas harus dijual atau dimusnahkan oleh petugas.
Semua peternakan, tempat-tempat penampungan, pemotongan, dan penjualan unggas hidup akan direlokasi secara bertahap ke tempat yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah juga akan menanggung biaya relokasi.
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengatur arus lalu lintas unggas yang masuk ke Ibu Kota. Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran unggas disebutkan bahwa setiap unggas yang beredar di DKI harus memperoleh sertifikasi dan pemeriksaan kesehatan setiap enam bulan sekali.
Adapun hewan yang termasuk dalam kategori unggas adalah entok, ayam kampung, burung puyuh, dan merpati.
- Baca juga: Inilah Bukti Tertulis Ahok Melarang Kurban Di Sekolah
sumber : http://ift.tt/1viGddk
No comments:
Post a Comment