AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap, yang ditangkap di Kuching, Malaysia, pada 29 Agustus pukul 19.30 WIB atau 15.15 waktu setempat, sulit ditemui oleh pihak Indonesia karena dijaga ketat oleh Polisi Diraja Malaysia.
Demikian diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny F. Sompie, di Jakarta, Selasa 2 September 2014.
Perwakilan Polda Kalimantan Barat masih berusaha menemui dua anggotanya yang ditangkap PDRM itu untuk kepentingan penyelidikan jaringan narkotika. Namun, usaha tersebut masih belum membuahkan hasil.
"PDRM sangat keep betul menjaga dua anggota kita. Selama tujuh hari keduanya tidak bisa disentuh, kecuali oleh penyidik," ujar Ronny di Mabes Polri.
Sesuai peraturan yang ada di Malaysia, pada kasus narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa, penetapan atau peningkatan status tersangka dilakukan selama tujuh hari dari waktu penangkapan.
Apalagi, bila penyidik di sana masih menganggap pemeriksaan memerlukan perpanjangan waktu, maka pemeriksaan akan ditambah untuk tujuh hari ke depan. Selama itu pula para tersangka hanya bertemu penyidik yang menangani perkara tersebut.
Hal itu, menurut Ronny, berbeda dengan hukum yang di Indonesia. Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan pemeriksaan bagi para tersangka narkotika dilakukan selama 3x24 jam dan perpanjangan waktu selama 3x24 jam.
"Kalau di kita 3x24 jam, di Malaysia 7x24 jam," tukas Ronny.(fs)
sumber : http://ift.tt/1ntsBHF
No comments:
Post a Comment