Wednesday, September 24, 2014

Fraksi PKS Sumut Pastikan Pengesahan RUU Keperawatan Berjalan Mulus



pkssumut.or.id, Medan - DPRD Provinsi Sumatera Utara menerima audiensi dari Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia yang berlangsung di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (25/9).



Diketahui selama ini format profesi keperawatan tidak diatur sedemikian rupa sehingga perawat kerap menjadi korban salah praktik dan hilangnya perlindungan hukum. Bahkan, peran perawat di rumah sakit juga dipandang sebelah mata. Keberadaan perawat tidak diberikan peran dan kompetensi yang sama dalam hal melayani kesehatan masyarakat.



Ikrimah Hamidy dari fraksi PKS DPRD Sumut telah melakukan konfirmasi kepada Fraksi PKS DPR RI bahwa mengenai RUU Keperawatan ini semua Fraksi di DPR RI ikut mendukung pengesahannya dan akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI yang sedang berlangsung hari ini Kamis (25/9).



Terpisah dikutip dari detik.com salah satu dari tim perumus RUU, Imam Suroso mengungkapkan setelah disahkannya RUU Keperawatan tersebut perawat diperbolehkan membuka praktik sendiri.



"Mulai sekarang, perawat boleh membuka praktik sesuai izin. Prosesnya panjang ini, sekitar 3 tahun. Alhamdulillah RUU ini sudah rampung dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna. Perawat itu kan sangat dekat ya dengan masyarakat, ujung tombaknya, jadi dengan adanya payung hukum ini mereka bisa lebih percaya diri dalam memberikan pelayanan kesehatan. Tidak harus sedikit-sedikit ke dokter atau rumah sakit" ungkapnya.



Untuk bisa membuka praktik sendiri, Imam menegaskan perawat tetap harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh konsil keperawatan dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dari pemerintah setempat. [hm/dtc]





sumber : http://ift.tt/YaER9y

No comments:

Post a Comment