Friday, August 1, 2014

Pengamat: Pembukaan Kotak Suara di PPS Janggal, KPU Tidak Berhak










Pembongkaran Kotak Suara di PPS Jakarta, 31/8/2014 (foto: @apriy_anto)



JAKARTA - Pengamat Pemilu Ray Rangkuti menilai pembukaan kotak suara di sejumlah tempat terasa janggal. Pembukaan kotak suara dilakukan oleh PPS atau PPK atas dasar SE KPU RI No 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014.



Menurut Ray, kejanggalan itu karena KPU sebagai penyelenggara pemilu pada dasarnya tidak memiliki kewenangan eksklusif untuk dapat bertindak sekehendak hati atas seluruh arsip pemilu.



"Kewajiban KPU hanyalah menyimpan arsip yang dimaksud, bukan kemudian memperlakukannya secara sepihak sekehendak hati," kata Ray dalam keterangannya, Jumat (1/8/2014).



Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) itu juga menyebut KPU sedang menghadapi sengketa hasil pilpres di MK. Artinya, kata Ray, pembukaan kotak suara itu berlangsung secara sepihak tanpa persetujuan baik Bawaslu maupun peserta pilpres.



"Lazimnya, karena hasil pilpres tengah disengketakan MK semestinya pembukaan dokumen atau arsip pemilu yang jadi bahan sengketa harus melalu persetujuan MK," ujarnya.



Ray mengatakan sejauh ini, MK belum membuat keputusan agar dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan hasil pilpres. Oleh karena itu, lanjut Ray, aktivitas pembongkaran kotak suara semestinya tidak dilakukan.



"Apalagi hal ini dilaksanakan secara sepihak oleh KPU. Perlu diketahui, hak untuk mendapatkan salinan dokumen dan arsip pilpres adalah hak yang dimiliki oleh sluruh peserta pemilu dan penyelenggaranya," imbuh Ray.



"KPU tidak lebih berhak dari misalnya Bawaslu atau dua pasangan capres," tambahnya.



Jika KPU dapat membuka kotak suara secara sepihak, kata Ray, Bawaslu dan peserta pemilu juga memiliki hak yang sama melakukannya. "Tentu saja, akan sangat ganjil, kalau semuanya tiba-tiba ingin saling membuka kotak suara," tuturnya.



Ray menilai sikap ini justru memberi sinyal buruk bahwa seolah KPU tidak memiliki kesiapan dan keyakinan diri dengan apa yang telah dilakukan selama penyelenggeraan pilpres berlangsung sebagaimana mestinya.



"Oleh karen itu, agar tidak terlalu jauh menjadi bahan pertanyaan masyarakat dan meningkatkan ketidakpercayaan pada kinerja KPU, lembaga ini harus segera menghentikan aktivitas pembongkaran kotak suara. Cukup ditunggu nantinya di persidangan MK," imbuhnya. (tribunnews)










sumber : http://ift.tt/1zBR2da

No comments:

Post a Comment