Anggota DPRD Provinsi Banten terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin dilaporkan ke polisi oleh Mannen Y Siburian dengan tuduhan penipuan dan pengelapan uang proyek.
"Setiap ditagih tidak mau mengembalikan uang, malahan proyek yang dijadikan tidak ada, langkah terbaik adalah melakukan proses hukum," kata Mannes Y Siburian di Tangerang, Senin (25/8), seperti diberitakan aktual.co.
Dia mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke Mapolres Kota Tangerang dengan nomor LP/1147/K/2014/Restra Tangerang.
Warga Kelurahan Bencongan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang itu merasa ditipu oleh Komarudin karena dijanjikan mendapatkan proyek di lingkup Pemprov Banten dan Kota Tangerang Selatan.
Namun korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp125 juta dengan janji Komarudin memberikan proyek senilai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, namun belakangan diketahui proyek yang dijanjikan itu tidak ada.
Semula korban percaya dengan Komarudin karena dianggap memiliki jaringan luas dengan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Banten dan Kota Tangerang Selatan.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik soal kasus Komarudin itu.
Dalam waktu dekat, katanya, penyidik akan menetapkan status Komarudin karena sudah beberapa kali diperiksa termasuk sejumlah saksi.
Meski ada pihak dari pengurus partai yang berupaya untuk membujuk korban agar mencabut laporan ke polisi, tapi Mannen enggan melakukan karena sudah masuk ke ranah hukum.
"Biarkan saja polisi yang bekerja yang menindak pelaku yang bersalah, karena sebelumnya tidak bersedia mengembalikan uang tersebut," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kota Tangerang Kompol Aris Triyunarko kepada wartawan membenarkan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus laporan Mannen.
Aris mengatakan, untuk sementara pelaku masih sebagai saksi karena juga meminta keterangan dari beberapa pihak yang mengetahui masalah tersebut.
sumber : http://ift.tt/1vgDrbs
No comments:
Post a Comment