Friday, August 29, 2014

Korupsi di PT KAI, Siapa Bertanggungjawab?



Terkait dengan pernyataan Ignasius Jonan soal rendahnya kualitas jalur Utara Jawa Barat, (Kamis 29/8/2014), rupanya benar bahwa ada dugaan kasus korupsi pada pembangunan jalur double track di Jalur Utara Jawa.



Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan kereta api double track short cut Cibungur-Tanjung Rasa Tahap I kilometer 6+100 sampai dengan kilometer 9+400 Tahun Anggaran 2011.



Pembangunan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan perkeretaapian Jawa Barat Tahun 2011.



Kepala Sub Direktorat III Dana Pemerintah Kombes Pol Darmanto menjalaskan bahwa kasus tersebut terjadi dalam pembangunan jalan kereta yang menghubungkan Cirebon-Bandung.



Kereta dari Cirebon atau sebaliknya akan melewati wilayah Cikampek dan Purwakarta.



"Pembangunannya dipotong dari Tanjung Rasa ke Cibungur," kata Darmanto. Seharusnya jalur yang dilewati lebih panjang, tetapi dengan adanya pemotongan jalur tersebut rel menjadi lebih pendek.



Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bandung atas nama Sudrajat. "Sudah ada tersangkanya satu dia PPK-nya," ujarnya.



Dalam proyek tersebut belum diketahui kerugian negaranya, pihak BPKP masih melakukan penghitungan atas kasuss tersebut.



"Proyek tersebut belum seluruhnya dibayar, baru uang mukanya. Karena dalam pelaksanaannya pembangunan dibagi dalam beberapa penggal sekitar enam atau tujuh penggal," ungkap Darmanto.



Dalam kasus ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Pribowo Sarso alias Apri selaku Direktur CV Abria Rahma. "Dia sudah datang memenuhi panggilan penyidik," ujar Darmanto. (fs)












sumber : http://ift.tt/1vtRieM

No comments:

Post a Comment