Menanggapi peluncuran buku karya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo berjudul 'Indonesia Gawat Darurat', yang dii dalamnya sebagian besar membahas perihal hukum di Indonesia, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun menyimpulkan hukum di Indonesia selama 5 tahun terakhir bersifat konservatif.
"Kesimpulan saya kalau melihat buku ini, jika dari teori hukum, saya melihat hukum di Indonesia selama 5 tahun yang muncul adalah hukum konservatif," ucap Mahfud di Hotel Sultan Jakarta, Minggu 31 Agustus 2014.
Mahfud menjelaskan, ada 3 hal yang menandai hukum konservatif itu. Pertama, pembuatannya didominasi oleh kalangan elite, tukar menukar kepentingan di antara elite, atau secara sepihak dipaksakan oleh elite. Bahkan seakan-akan dibuat untuk rakyat.
"Padahal sebenarnya keputusan-keputusan hukum itu kadang kala diputuskan di hotel-hotel. Lalu dirapatkan. Seakan-akan itu membela rakyat. Itu hukum konservatif," jelas Mahfud.
Lalu ciri yang kedua, kata dia, penegakannya tak pernah bagus. Saling sandera satu sama lain atau saling mengancam antar elite. Kemudian, ciri terakhir adalah terlalu banyak memberi peluang untuk ditafsirkan secara sepihak kepada penguasa, penegak hukum maupun elite politik.
Hukum sudah jelas, tetapi elite politik terkadang membantah dan memberikan tafsiran sendiri. Padahal, jelas Mahfud, secara teori ketika negara berubah dari pemerintahan otoriter ke demokrasi, umumnya hukum yang muncul adalah hukum responsif (kritis). Namun justru di Indonesia yang ada selama ini sejak peralihan otoriter Orde Baru, adalah hukum konservatif.
"Jawabannya, karena sebenarnya di Indonesia itu sejak reformasi, mula-mula dari otoriter Orde Baru, lalu menjadi demokratis, tapi tiba-tiba 3-4 tahun kemudian berbelok menjadi oligarki (kekuasaan di tangan politisi dan pengusaha). Sehingga kita melihat politik oligarki. Itulah sebabnya lahir hukum-hukum konservatif," tutup Mahfud (fs)
sumber : http://ift.tt/1ChTojI
No comments:
Post a Comment