Sunday, August 31, 2014

Ridwan Kamil : Nama Baik Pemkot Bandung Jadi Tercemar Gara-Gara Dia!

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku kesal terhadap foto-foto mesum di dunia maya yang menunjukkan perempuan berambut panjang mengenakan baju PNS Pemkot Bandung. Padahal, kata Ridwan, perempuan tersebut bukan anggota PNS Pemkot Bandung.



"Saya tegaskan, itu (perempuan) bukan PNS Pemkot Bandung, itu (perempuan) penyanyi yang iseng pakai baju PNS Pemkot Bandung," kata Ridwan di Bandung, Sabtu 30 Agustus 2014.



Ridwan mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dan merasa bahwa nama baik institusinya dicemarkan atas tindakan perempuan tersebut.



"Ya jelas, tercemar nama baik Pemkot (Bandung) oleh persepsi seolah-olah ada oknum PNS Pemkot Bandung yang berbuat seperti itu. Saya tegaskan sekali lagi, itu bukan PNS Pemkot Bandung. Itu penyanyi yang iseng pakai baju PNS Pemkot Bandung," katanya.



Ridwan mengaku serius menindaklanjuti jika ada perbuatan yang mencemarkan nama baik institusinya. Pihaknya mengadukan perempuan tersebut ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik institusi.



"Kita sudah kirimkan surat pengaduan ke Polrestabes Bandung terkait nama baik Pemkot Bandung yang ikut tercemarkan oleh persepsi seolah-olah ada oknum PNS Pemkot Bandung. Kita perkarakan, kenapa pakai seragam PNS Pemkot Bandung untuk urusan pribadinya? Kita kan yang kena dampak, nama baik Pemkot Bandung dengan foto-foto itu jadi ikut tercemar," ucapnya.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan itu berinisial R, mantan istri anggota grup band ternama di Bandung. R sering menyanyi di lingkungan Pemkot Bandung.



"(R) sudah ditemukan. Penyanyi itu sedang diselidiki dan diperiksa polisi, apakah sengaja (memakai baju PNS Pemkot Bandung saat melakukan tindakan asusila) atau gimana. Kita tunggu hasil pemeriksaan polisi," katanya.



Selain itu, pelaku pengunggah foto-foto perempuan tersebut, yakni SP (24), sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (fs)








sumber : http://ift.tt/1Cfwold

No comments:

Post a Comment