Sunday, August 24, 2014

SBY Didesak Terbitkan Dekrit Darurat Politik




Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilihan presiden ternyata tak lantas membuat puas seluruh elemen rakyat. Muncul wacana agar Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dekrit darurat politik.



“Presiden harus mengeluarkan dekrit untuk menghindari disintegrasi bangsa," kata Ketua Umum Komite Pimpinan Nasional Persatuan Rakyat Indonesia (KPN PRI) Yudi Syamhudi Suyuti, seperti dikutip dari okezone.com, (22/8).



KPN PRI memang telah menyatakan menolak Pemilu 2014 jauh sebelum pelaksanaan pilpres. Organisasi ini melandasi pikirannya bahwa UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dijadikan instrumen hukum, dianggap inkonstitusional.



Keberadaan dekrit, ungkap Yudi, diyakini mampu mengatasi kebuntuan konstitusi dan konflik yang terjadi. Justru, menurutnya, konflik kian membesar dan berpotensi terjadinya disintegrasi bangsa bila presiden tak bertindak sebelum pelantikan presiden periode 2014-2019 pada Oktober nanti.



"Selanjutnya, setelah dekrit terbit, kekuatan Rakyat Bersatu langsung membentuk Dewan Rakyat Nasional atau Majelis Rakyat Nasional untuk menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS),” ujar Yudi.



Komite Pimpinan Nasional Persatuan Rakyat Indonesia juga meminta Jokowi dan Jusuf Kalla untuk tidak memikirkan akan melenggang ke istana terlebih dahulu. PRI menilai, keduanya tidak berhak menjadi presiden terpilih, karena pelaksanaan Pemilu 2014 ilegal.



“Buat Pak Jokowi dan Pak JK enggak usah berpikir ke istana dulu. Putusan MK menciderai. Sudah jelas MK lebih mengadili lebih pada pendekatan politis untuk mendukung kelompok tertentu. Keputusan kemarin ilegal,” jelasnya.












sumber : http://ift.tt/1p7lJ7M

No comments:

Post a Comment