Sunday, December 28, 2014

Jika Sepekan Pesawat Air Asia Tak Ditemukan, DPR Akan Bentuk Panja





pkssumut.or.id, JAKARTA - Jika dalam waktu sepekan Pesawat Air Asia QZ 8501 jurusan Surabaya — Singapura tidak ditemukan, Komisi V DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kecelakaan tersebut yang hilang pada Ahad (28/12) kemarin. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, Senin (29/12). Menurut Yudi, Panja akan bekerja untuk mendalami penyebab kecelakaan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan penerbangan di Indonesia.



“Kita, semua warga Indonesia dan keluarga korban berharap Pesawat Air Asia bisa segera ditemukan. Namun, jika dalam waktu 7 hari setelah operasi pencarian dan penyelamatan belum juga ditentukan, Komisi V DPR dapat membentuk Panja untuk mendalami kecelakaan ini dan akan memberikan rekomendasi apa saja yang harus dilakukan pemerintah untuk perbaikan ke depan,” kata Yudi.



Sebelumnya, Yudi juga meminta Basarnas untuk bergerak cepat menemukan Pesawat Air Asia yang hilang kontak untuk mengurangi jatuhnya korban. Namun, hingga Senin, belum ada titik terang tentang keberadaan pesawat tersebut.



Ganti Rugi



Yudi juga mengingatkan kewajiban PT Indonesia Air Asia selaku perusahaan yang memberikan jasa angkutan udara untuk memenuhi kewajibannya membayarkan ganti rugi kepada keluarga penumpang.



“Kami berharap agar operasi pencarian dan penyelamatan ini segera membuahkan hasil agar ada kepastian untuk keluarga penumpang. Jika sudah ada hasilnya, maka pihak Air Asia harus membayarkan ganti rugi sesuai PM 77 Tahun 2011 tentang tanggung Jawab Penagngkut Angkutan Udara,” ujar Yudi.



Sesuai dengan pasal 2 PM 77 tahun 2011, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat dan sebagainya.



Adapun besaran ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia dan cacat sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang. Untuk penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang. [pks.or.id]








sumber : http://www.pkssumut.or.id/2014/12/jika-sepekan-pesawat-air-asia-tak.html

No comments:

Post a Comment