Thursday, December 25, 2014

Bukan Main, ICW Pun Jadi Korban Harapan Palsu Pemerintahan Jokowi













Indonesia Corruption Watch mempermasalahkan pemberian remisi (pemotongan masa hukuman) saat hari Natal kepada beberapa narapidana kasus korupsi. Mereka pun menagih janji Presiden Joko Widodo supaya berani menghentikan pemberian remisi Natal untuk koruptor.



"ICW menagih komitmen Menteri Hukum dan HAM dan pemerintahan Jokowi mendukung upaya pemberantasan korupsi. Termasuk di antaranya jangan memberikan keistimewaan untuk koruptor. Stop remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor," tulis peneliti hukum ICW, Lalola Easter, Kamis, 25 Desember 2014.



Menurut Lalola, pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tidak bakal memberi remisi buat para koruptor bertentangan dengan kenyataan. Sebab menurut Lalola Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenhukham justru memberikan remisi hari Natal kepada 49 napi korupsi. Yakni terdiri 18 napi mengacu kepada PP Nomor 28/2006, dua di antaranya bebas. Serta 31 napi mengacu pada PP Nomor 99/2012.



Lalola menganggap dengan tetap memberikan remisi memberi gambaran pemerintah tidak konsisten menerapkan ganjaran buat para koruptor, dan bertentangan semangat memberikan efek jera.



"Pemberian remisi Natal kepada koruptor sangat disesalkan karena menunjukkan pemerintah inkonsisten, dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi dan membuat jera koruptor," lanjut Lalola.



Lalola menambahkan, adanya dualisme beleid buat menerapkan pemberian remisi napi korupsi juga merugikan. Sebab menurut dia, mestinya pemerintah hanya mengacu kepada aturan terakhir, yakni PP 99, dengan mengetatkan pemberian remisi bagi napi narkoba dan korupsi. Tetapi lanjut dia, penerapan PP 99 sia-sia bila Menteri Yasonna tidak mencabut Surat Edaran Menkumham nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 soal acuan penerapan PP 99 oleh menteri terdahulu, Amir Syamsudin.



"Menkumham sebaiknya mencabut remisi Natal atas 49 napi korupsi, dan dalam jangka panjang juga harus mencabut Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang tata cara pelaksanaan PP 99/2012," tutup Lalola.[*]








sumber : http://ift.tt/1xfAOpw

No comments:

Post a Comment