H Jumadi SPdi (Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan) |
pkssumut.or.id, Medan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan mendukung revisi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Salah satunya terkait sanksi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan H Jumadi SPdi, kepada Medanbisnis, Senin (29/12). Menurutnya, ada beberapa hal yang patut direvisi, di antaranya soal pemberian sanksi pidana kepada pengusaha yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos-TK).
Sebab, kata dia, dalam regulasi tersebut, terjadi ketidakadilan dalam pengenaan sanksi bagi pemberi kerja, dalam hal ini pengusaha. Dalam Pasal 55 disebutkan ancaman pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar bagi pemberi kerja yang menunggak iuran. Namun, bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya mendaftarkan dirinya dan pekerjanya hanya mendapatkan sanksi administrative, berupa tidak mendapatkan layanan publik sesuai dengan Pasal 17 UU 24 Tahun 2011 dan PP 86 Tahun 2013. "Kan agak rancu, menunggak pembayaran lebih besar hukumannya dibandingkan sama sekali tidak mendaftarkan. Makanya ini perlu direvisi. Seharusnya, pengusaha yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke Jamasos TK harus dihukum lebih berat," tegas Jumadi yang duduk di Komisi B DPRD Medan.
Revisi ini, sebutnya, juga perlu didasari demi memenuhi rasa keadilan dan mendorong pemberi kerja yang belum mendaftar untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jamsos TK. Sebab, ujarnya menduga, di Kota Medan masih banyak pengusaha yang tidak memberikan jaminan sosial. "Karenanya, untuk mengawali perbaikan ini, Dinsosnaker Medan harus mencari tau pengusaha-pengusaha di Kota Medan yang tidak menjalankan kewajibannya.
Kita tidak ingin dibelakang hari baru ketahuan setelah ada kasus," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melalui relies resminya yang diterima MedanBisnis, mengungkapkan, dari hasil kajian sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, KPK merekomendasikan agar UU No 24 Tahun 2011 direvisi.
Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, kajian ini didasarkan pada besarnya dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan menyangkut hajat hidup rakyat, serta dapat berdampak bagi sistem perekonomian negara secara keseluruhan. Pada tahun 2013, PT Jamsostek memiliki total aset lebih dari Rp153 triliun dengan dana investasi hampir Rp150 triliun dan hasil perolehan investasi mencapai Rp15 triliun. Dana tersebut akan terus membesar, bahkan diproyeksikan akan mencapai Rp2.000 triliun pada 2030. "Pengelolaan dana yang begitu besar tentu harus dibarengi dengan instrumen pengawasan yang baik, kompetensi serta integritas yang tinggi untuk mencegah terjadinya korupsi," tegas Adnan. [medanbisnis]
sumber : http://www.pkssumut.or.id/2014/12/dukung-revisi-uu-bpjs-fpks-dprd-medan.html
No comments:
Post a Comment