Friday, December 26, 2014

Fenomena Terbaru, Sejumlah Mantan Petinggi KPK Duduki Posisi Penting di BUMN













Fenomena masuknya ex staff Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik pada level pemimpin atau jajaran di bawahnya, ke sejumlah posisi strategis di jajaran pemerintahan dan BUMN pasca meninggalkan lembaga super body itu menjadi catatan baru untuk publik.



Sebut saja mantan Ketua KPK,Taufiqurrahman Ruki yang kini ditujuk sebagai Komisaris Utama PT Bank Jawa Barat Banten (BJB). Sebelumnya, Ruki ditunjuk sebagai sebagai Komisaris Utama PT Krakatau Steel.



Sedangkan, Erry Riyana Hardjapamekas ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Bank BNI 46. Dan, Juninho Yahya mantan Direktur Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK itu diangkat menjadi Direktur Utama Perum Peruri.



Publik juga mencatat, dua mantan Wakil Ketua KPK M Jasin dan Haryono juga menduduki posisi di dalam Kementerian. Jasin didaulat jadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) dan Haryono jadi Irjen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



Melalui proses lelang jabatan, mantan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo Sudrajat menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.



Termutakhir adalah duduknya mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menjadi Komisaris Utama PT PLN, yang notabene perusahaan plat merah yang kasusnya pernah disidik KPK.



Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam penempatan para ex staff KPK menjadi petinggi di beberapa Kementerian/Lembaga dan BUMN.



"Dalam konteks itu, KPK sama sekali tidak mengetahuinya dan tidak dilibatkan (penunjukkan ex staff KPK)," kata Johan, di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2014.



Johan juga membantah bahwa penempatan ex Staff KPK sebagai bagian dari memata-matai lembaga negara / lembaga pemerintahan.



"KPK hanya menghimbau jika penempatan mereka di posisi itu mampu memberi kontribusi nyata bagi perbaikan," tutup Johan Budi. [*]







sumber : http://ift.tt/1EsITO0

No comments:

Post a Comment