pkssumut.or.id, Medan - Dinas Perhubungan Sumut memberlakukan larangan merokok di angkutan umum. Jika selama ini kebijakan itu diterapkan hanya di bus ber-AC, maka kini larangan itu berlaku untuk seluruh jenis kendaraan angkutan umum, baik angkutan kota maupun bus angkutan kota antar provinsi (AKAP).
"Biasanya larangan itu hanya berlaku pada bus ber-AC saja. Mulai akhir tahun ini kita berlakukan untuk semua," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Sumut, Darwin Purba usai temu pers di Dinas Kominfo Sumut, Medan, Senin (22/12).
Peraturan ini, ucapnya, sudah tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan No 29/2014 tentang larangan merokok di angkutan umum.
Dia mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatangani pada 3 Desember tersebut, Menteri Perhubungan telah memerintahkan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara agar memberlakukan larangan merokok di angkutan mereka.
Soal sanksi, lanjutnya, pihaknya telah memerintahkan kepada operator untuk meningkatkan pengawasan kepada awak dan penumpang mereka dan memberikan sanski bila penumpang dan awak tersebut melakukan pelanggaran.
"Larangan merokok di sarana angkutan umum tersebut sesuai dengan UU No 36/2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," tambahnya. [medanbisnis]
sumber : http://ift.tt/13zdqc7
No comments:
Post a Comment