Tuesday, December 23, 2014

Calon Hakim MK: Tak Genting dan Tak Memaksa, Perppu Harusnya Langsung Ditolak






JAKARTA - Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Indra Perwira mengatakan DPR tidak memiliki hak untuk membahas substansi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang dikeluarkan oleh presiden. Menurut Indra, DPR hanya perlu menerima atau menolak perppu dengan mempertimbangkan syarat kegentingan yang memaksa.



Indra menjelaskan, selama ini ada kekeliruan yang terjadi ketika presiden mengeluarkan perppu dan substansinya dibahas oleh DPR. Padahal Indra menilai perppu adalah sebuah hukum yang sah dan nilainya turun menjadi seperti rancangan Undang-Undang ketika isinya dibahas oleh DPR.



"Harusnya dilihat saja apakah memenuhi unsur genting dan memaksa. Isinya enggak usah dibahas, DPR cukup bahas kegentingan dan memaksanya," kata Indra, dalam wawancara tahap I seleksi calon hakim konstitusi, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/12/2014).



Saat DPR tidak menemukan unsur kegentingan dan memaksa, kata Indra, maka sudah sepatutnya perppu tersebut ditolak. Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu merasa ada konteks berbahaya ketika presiden mengeluarkan perppu tanpa pengawasan kegentingan dan memaksa dari parlemen.



"Ketika tidak ada unsur genting dan memaksa, tolak saja, jebret. Itu bentuk kontrol parlemen pada pemerintah. Kalau enggak genting dan memaksa, maka presiden sudah melampaui wewenangnya dan bisa otoriter," ujarnya. (KOMPAS)



sumber : http://ift.tt/1sTH2Ya

No comments:

Post a Comment