Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menilai Pimpinan DPR tandingan yang digagas oleh Anggota DPR RI dari Koalisi Indonesia Hebat ajarkan politik anarki. Menurutnya, pembentukan pimpinan DPR tandingan dan mosi tidak percaya adalah tidak rasional dan tidak sesuai aturan yang disepakati dalam Undang-undang dan tata tertib yang berlaku.
"Kita ini bukan parlemen jalanan atau penganut politik anarki yang tidak mau terikat aturan. Jangan sampai legitimasi kita dipertanyakan karena ketidaktaan kita pada hukum. Mari beri keteladan yang baik. Jangan ajarkan rakyat untuk langgar Konstitusi dan UU."Kata politisi PKS asal Lampung ini dalam keterangan persnya, 30/10/2014.
Menurut Muzzammil, anggota DPR RI periode 20014-2019 telah dilantik dan disumpah pada 1 Oktober 2014 untuk menaati Konstitusi, UU, Tata Tertib, dan Kode Etik Anggota DPR RI.
“Kepada teman-teman KIH saya mengajak untuk segera bekerja dan taati Konstitusi dan UU. Pemilihan Pimpinan DPR dan Alat Kelengkapan DPR telah diatur dalam UU MD3 dan tata tertib. MK juga sudah memutuskan UU MD3 telah sesuai dengan Konstitusi.” Jelasnya.
Setelah MK menolak gugatan teman-teman KIH tentang UU MD3, menurut Muzzammil, seharusnya tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan. Jika KIH berpendapat bahwa Pimpinan DPR definisitif melanggar aturan atau tidak cakap, kata Muzzammil, silahkan sampaikan di Sidang Paripurna dan Majelis Kehormatan DPR.
“Mari kita ikuti aturan dan prosedur yang ada. Supaya kita semua bersama-sama kerja seharusnya teman-teman segera daftarkan nama-nama anggota untuk masuk AKD. Karena pada Pasal 76 UU MD3 menyebutkan setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.” Terangnya
Sikap yang diambil KIH membuat pimpinan DPR tandingan, tegas Muzzammil, tidak sah dan berlebihan. Sebagai lembaga negara, katanya, pemilihan pimpinan DPR tidak bisa dilakukan semaunya. Ada prosedur dan aturan yang harus ditaati sesuai Undang-undang dan tata tertib yang berlaku
“Silahkan buka UU MD3 Pasal 84, Pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Jika tidak mufakat pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. Keabsahan pimpinan hanya bisa dilakukan melalui sidang paripurna dan disahkan Mahkamah Agung” Paparnya.
Muzzammil menyayangkan alasan KIH yang menginginkan jabatan di DPR karena berprasangka bahwa KMP akan menghambat kinerja dan memakzulkan Pemerintahan Jokowi.
“Sikap seperti itu melanggar Kode Etik DPR Pasal 9 yang menyebutkan setiap Anggota DPR tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok dengan dasar yang tidak relevan.” Terangnya.
Muzzammil menilai, sikap yang diambil KIH ini sebagai bentuk akumulasi kepanikan dan kekecewaan KIH yang kalah dalam pemilihan pimpinan.
“Sikap seperti itu justru akan merugikan KIH sendiri yang terkesan memaksa untuk meminta-minta jabatan dan tidak rasional. Dalam berpolitik seharusnya kita siap kalah dan siap menang. Kedewasaan kita dalam berdemokrasi diuji." Tuturnya.
sumber : http://ift.tt/1yKy6Z2
No comments:
Post a Comment