JAKARTA - Juru Bicara Koalisi Merah Putih (KMP) Tantowi Yahya menanggapi santai pimpinan DPR tandingan yang dibentuk oleh Koalisi Indonesia Hebat. Dia menganggap pimpinan yang dibentuk KIH tersebut tidak sah sehingga KMP tidak perlu mengambil tindakan apapun untuk menanggapinya.
"Namanya pimpinan DPR harus disahkan dan dilantik oleh Mahkamah Agung. Kalau tidak dilantik, yang sah yang sekarang," kata Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Tantowi menganggap pimpinan DPR versi KIH yang diketuai oleh Pramono Anung itu hanya sebuah bayangan. Mereka tidak akan mempunyai kekuatan apapun untuk memimpin di DPR.
"Kalau tidak dilantik oleh MA berarti ini namanya shadow parlemen," ujarnya.
Terkait rencana KIH yang ingin meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang (Perppu) untuk menggantikan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Tantowi tidak mempermasalahkannya.
"Perppu itu keluar karena aspek mendesak dan kritis, ini memenuhi apa enggak? Kalau memenuhi DPR akan membahas. Nanti DPR akan memutuskan menerima atau menolak," ujarnya.
Seperti diberitakan, KIH membentuk pimpinan DPR sendiri karena mereka tidak puas dengan kepemimpinan pimpinan DPR saat ini yang dikuasai oleh Koalisi Merah Putih. Pimpinan DPR ini akan diketuai oleh Pramono Anung (PDI-P), dan terdiri dari empat wakil ketua yakni Abdul Kadir Karding, Saifullah Tamliha (PPP), Patrice Rio Capella (Nasdem) dan Dossy Iskandar (Hanura).
Mereka juga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu UU MD3 dengan harapan pemilihan DPR dipilih ulang. (sumber: KOMPAS)
sumber : http://ift.tt/1E18BFH
No comments:
Post a Comment