Muhammad Arsyad (MA) alias Arsyad Assegaf alias Imen, yang sehari-harinya bekerja sebagai pembantu tukang sate, terancam 12 tahun penjara akibat melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi—saat itu belum jadi presiden—via jejaring sosial facebook.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, tersangka Imen terancam 12 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal pornografi UU nomor 44 tahun 2008 ancamannya 12 tahun penjara. Kemudian KUHP 310 dan 311, penghinaan secara tertulis atau pencemaran nama baik, pasal utama pornografi karena membuat, mengedarkan sehingga diketahui umum,” kata Kamil di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014), dilansir Inilah.com.
Kamil menambahkan, tindakan tersangka secara sadar telah menghina dan mencemarkan nama baik Jokowi yang kini merupakan kepala negara.
“Tindak pidana pornografi, penghinaan, pencemaran nama baik melalui media sosial kepada Jokowi,” katanya.
Penangkapan tersangka Arsyad atas laporan dari Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendri Yosoningrat, pada tanggal 27 Juli lalu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka pada Kamis 23 Oktober 2014 di kediamannya di daerah Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Dari penangkapan itu polisi mengorek sejumlah informasi dari tersangka. (Inilah.com)
sumber : http://ift.tt/1wF7rMH
No comments:
Post a Comment