Mochtar Muhammad - Foto: MediaIndonesia |
Kader PDI P yang juga mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, yang kini tengah menjalani masa hukuman pidana enam tahun penjara dalam kasus korupsi kedapatan keluyuran di luar penjara pada Senin, 27 Oktober 2014.
Saat tertangkap kamera seorang wartawan, Mochtar tengah makan malam bersama seseorang di sebuah restoran khas Makassar di bilangan Jakarta Selatan. Saat itu, ia mengenakan kaus biru dan celana jins biru dengan sepatu kasual.
Saat dihubungi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat membenarkan hal itu. Ia memang memberikan izin kepada Mochtar untuk meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan.
Ia menjelaskan, Mochtar meminta izin untuk keluar Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, sejak akhir pekan lalu. Namun, Mochtar tak kembali ke LP pada malam harinya. Mochtar baru kembali ke LP Sukamiskin pada Selasa dini hari.
"Malamnya (dini hari berikutnya), pukul 24.00 WIB, dia sudah kembali ke Sukamiskin," kata Handoyo.
Menanggapi hal ini, Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menilai aksi keluyuran mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad di luar lembaga pemasyarakatan adalah hal yang wajar.
Pasalnya, terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2010 ini hendak bertemu dengan pengacaranya.
"Dia kan punya hak, untuk berkomunikasi dengan pengacaranya apa yang salah,” kata Amir saat ditemui wartawan di Gedung Kemenkumham, Jakarta, hari ini Kamis, 30 Oktober 2014.
Berbeda dengan Amir Syamsuddin, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyayangkan masih kendurnya pengawasan LP terhadap terpidana korupsi. Ia meminta Ditjen Pemasyarakatan bertindak tegas atas hal tersebut.
"Harus ada sanksi ke pelaksananya. Kalau ada dugaan suap, kalau ternyata ada laporan dia keluyuran karena bayar sipir, KPK bisa bertindak!", ujar Johan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat menambahkan, Mochtar Muhammad saat ini mengajukan permohon an pembebasan bersyarat ke Kemenkum dan HAM.
"Tentang pembebasan bersyaratnya, ini masih dalam proses dan harus dilaporkan dulu ke menteri yang baru," kata Handoyo.
Saat menyikapi permohonan Mochtar tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Pemantau Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta Kemenkum dan HAM yang dipimpin oleh menteri yang baru dilantik belajar dari pengalaman saat Kemenkum dan HAM meluluskan permohonan pembebasan bersyarat Hartati Murdaya.
Emerson mengingatkan, saat itu, Kemenkum dan HAM terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses pengkajian permohonan Hartati dan kemudian secara diam-diam meluluskan permohonan pembebasan bersyarat tanpa sepengetahuan KPK.
"Jangan kayak dulu, dilambat-lambatkan. Kasus Hartati harus jadi pelajaran," kata Emerson.
Sebagai catatan, pada Maret 2012, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Mochtar Muhammad. MA memvonis Mochtar enam tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp639 juta.
Menurut MA, Mochtar terbukti menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar.Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.
Mochtar juga terbukti memberi suap sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. (fs)
sumber : http://ift.tt/1q2uP1J
No comments:
Post a Comment