Penangkapan salah seorang admin akun TrioMacan2000, Edi Saputra, oleh penyidik Subdit Cyber Crime Mabes Polri membuktikan bahwa fungsi media sosial mulai mengalami pergeseran. Selain sarana perang opini, jejaring sosial juga kini menjadi alat propaganda yang berujung tindak pidana pemerasan.
Pengamat Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi, mengatakan penangkapan Edi Saputra di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.
"Edi Saputra tertangkap tangan saat menerima uang Rp50 juta dari utusan petinggi PT Telkom yang diperasnya lewat sejumlah kicauan di media sosial. Ini mungkin modus baru pemerasan via Twitter," katanya di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2014.
Seperti diketahui, kicauan @TrioMacan yang saat ini berganti nama menjadi @Trio2000Back, kerap mengundang kontroversi. Sebut saja, saat Pilpres kemarin @TrioMacan2000 berkicau tentang latar belakang orangtua Presiden Jokowi. @TrioMacan2000 juga menuding mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terlibat kasus korupsi.
Menurut Ari, dibekuknya Edi karena tudingan yang diarahkan oleh akun @TrioMacan2000 ke beberapa orang tokoh publik, membuktikan lebih banyak nya fitnah ketimbang paparan investigasi dari akun ini.
"Saya mengapresiasi langkah polisi yang berhasil menangkap salah satu admin TrioMacan2000 karena dugaan pemerasan," kata Ari.
Ari menambahkan, selama ini banyak kalangan yang kaget dengan ulah @TrioMacan2000 yang kerap menyebarkan kabar-kabar menghentak dan menjadi perhatian publik. Bahkan, sebagian publik percaya mentah-mentah dengan isu yang dikicaukan @TrioMacan2000.
"Bagi institusi atau orang yang merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan @TrioMacan2000 tentu saja dirugikan bahkan dicemarkan nama baiknya. Saya sendiri mengklasifikasikan isi tweet @TrioMacan2000 memiliki keakuratan informasi yang rendah sehingga perlu diklarifikasi dan dicroscek kembali," ujarnya.
Ari juga meminta polisi untuk melakukan terobosan untuk mengungkap modus lain di balik isi-isi kicauan akun @TrioMacan2000 selama ini.
"Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana layak ditimpakan ke tersangka admin akun @TrioMacan2000 sepanjang dari bukti-bukti yang ada menguatkan tuduhan tersebut," ujar Ari. [okezone/fs]
sumber : http://ift.tt/1pXhMyP
No comments:
Post a Comment