Selain mengumumkan 14 Menteri dari Partai Politik Pendukung Koalisi Indonesia Hebat, Presiden Jokowi juga mengumumkan 20 nama menteri dari kalangan profesional.
Meski beberapa nama merupakan usulan parpol, namun status para menteri ini tak terdaftar sebagai anggota partai politik.
Berikut Susunan 20 Menteri dari Kalangan Profesional Kabinet Kerja Jokowi - JK dan profesi mereka
1. Menteri Sekertaris Negara: Pratikno - Rektor UGM
2. Menteri PPN/ Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago - Pengamat politik, Dosen UI
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman : Indroyono Soesilo - Direktur FAO
4. Menteri Perhubungan: Ignatius Jonan - Dirut PT KAI
5. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti - Presdir PT ASI Pudjiastuti Marine Product dan PT ASI Pudjiastuti Aviation
6. Menteri Pariwisata : Arief Yahya - CEO PT Telkom
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Sudirman Said - Direktur PT Pindad
8. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Mersudi - Dubes RI untuk Kerajaan Belanda
9. Menteri Pertahanan : Ryamizard Ryacudu - Mantan KSAD
10. Menteri Komunikasi dan Informatika : Rudiantara - Komisaris PT Indosat
11. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Sofyan Djalil - Mantan Meneg BUMN dan Mantan Menkominfo
12. Menteri Keuangan : Bambang Brodjonegoro - Mantan Wamenkeu
13. Menteri BUMN: Rini Mariani Soemarno - Pengusaha, Mantan Menperindag
14. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah : Anies Baswedan - Rektor Universitas Paramadina
15. Menteri Perdagangan: Rachmat Gobel - Presdir PT Panasonic Gobel Indonesia
16. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman - Direktur PT Tiran Group
17. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadi Muljono - Dirjen Penataan Ruang Kementrian PU
18. Menteri Kesehatan: Nila F Moeloek - Guru Besar FKUI
19. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa - Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
20. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohana Yembise - Guru Besar FKIP Universitas Cendrawasih
Sumber : inilah.com. (fs)
sumber : http://ift.tt/1oMIlM0
No comments:
Post a Comment