Thursday, July 31, 2014

Publik kecam KPU, Adik Megawati sebut KPU bisa dipidana karena buka kotak suara










[foto: berita57]

Persoalan dibongkarnya kotak suara oleh KPU pasca penetapan hasil Pilpres menuai kecaman dari berbagai pihak. Tim hukum pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bahkan sudah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) karena telah melanggar undang-undang.



Tokoh nasional juga turut angkat suara atas kisruh pilpres lantaran KPU dianggap menjadi sumber masalah. Pendiri Universitas Bung Karno (UBK), Rachmawati Soekarnoputri menyebut seharusnya KPU bisa dipidana. Sebab, lembaga penyelenggara Pemilu itu sudah 'menabrak' kewenangan Mahkamah Konstitusi.



"Itu pidana. KPU tidak berwenang. Ini sudah masuk ranah MK," kata Rachmawati saat jumpa pers di kediamannya bilangan Pejaten, Jakarta, Kamis (31/7), seperti diberitakan situs merdeka.com.



Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur membuka lebih dari seribu kotak suara di wilayahnya, Kamis (31/1). Dibukanya kotak suara itu terkait dengan digugatnya KPU oleh calon presiden Prabowo Subianto ke Mahkamah Konstitusi.



Tidak hanya di Jakarta, KPU juga membongkar kotak suara di berbagai daerah yang disengketakan. Tindakan KPU ini dicurigai publik sebagai upaya untuk merusak/menghilangkan alat bukti sengketa Pilpres yang akan disidangkan di MK mulai 6 Agustus depan.












sumber : http://ift.tt/1puxJxR

No comments:

Post a Comment