Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengantongi lima bukti kasus dugaan pelanggaran penyelenggara Pilpres 2014 yang memenuhi syarat untuk dipersidangkan.
Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie mengatakan, dari lima kasus yang dilaporkan tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan digabung menjadi satu kasus pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilpres 2014.
"Ada lima kasus, jadi karena perkaranya sama kita jadikan satu. Sudah memenuhi syarat dan akan disidangkan," kata Jimly, ketika dihubungi INILAHCOM, Jakarta, Senin (28/7/2014).
Kata Jimly, persidangan akan dijadwalkan pekan depan. Sedangkan masa persidangan DKPP akan lebih singkat jika dibandingkan dengan persidangan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sidang DKPP tidak lama, tidak seperti di MK, di DKPP lebih sederhana, jadi lebih cepat. Jadi sebelum sidang MK sudah selesai," tegas Jimly. [mes/inilah]
sumber : http://ift.tt/X7kXfb
No comments:
Post a Comment