JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu, mengatakan berdasarkan temuan komisi II, ada peraturan yang dilanggar Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat penyelenggaraan Pilpres 2014. Salah satunya, KPU tidak menggubris rekomendasi Bawaslu.
"Juga ada dalam undang-undang yang menyatakan bahwa rekapitulasi oleh KPU dilaksanakan satu bulan setelah pencoblosan pilpres. Jadi, sudah wajar KPU menunda pengumuman hasil rekapitulasi karena belum sampai sebulan. Ada peraturan KPU yang patut disalahkan, dan kita tak boleh diam," kata Khatibul, Rabu (23/7/2014).
Oleh karena itu, dia mendukung rencana pembentukan Pansus Pilpres Jilid II. Jika Pansus Pilpres menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam pilpres, bukan tidak mungkin akan ada pemungutan suara ulang.
"Dalam pansus nanti, bila ditemukan adanya perbedaan, bukti-bukti bukan tidak mungkin pencoblosan ulang dilakukan karena bisa terjadi perubahan jumlah suara. Selain itu, pansus ini adalah untuk perbaikan pelaksanaan pileg maupun pilpres," terang Khatibul. (okezone)
sumber : http://ift.tt/1pe46xY
No comments:
Post a Comment