Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kini mengubah aturan mengenai pakaian seragam sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar maupun menengah. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 48/SE/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Surat edaran tertanggal 14 Juli 2014 tersebut mengatur cara penggunaan pakaian seragam sekolah. Pada hari Senin dan Selasa, siswa diharuskan mengenakan kemeja putih dan celana/rok sesuai dengan jenjang pendidikan. Pada hari Rabu, siswa diharuskan mengenakan pakaian khas sekolah. Pada hari Kamis, siswa diharuskan mengenakan kemeja batik ciri khas nasional dan celana/rok warna gelap.
Pada hari Jum’at siswa sekolah diharuskan mengenakan pakaian khas daerah, dalam hal ini Betawi. Sedangkan hari Sabtu, siswa diharuskan mengenakan pakaian seragam Pramuka.
Ketentuan seragam untuk hari Jum’at di atas dinilai orang tua siswa sangat meresahkan. Pasalnya tidak semua siswa-siswi adalah orang Betawi dan batasan pakaian Betawi sangat beragam karena ada model pakaian Betawi yang tidak menutup aurat. Lebih dikhawatirkan jika anak-anak mengacu pada pakaian Betawi yang pernah dikenakan pada sinetron-sinetron di televisi yang lebih banyak mengumbar aurat, merusak moral, dan justru merusak citra Betawi itu sendiri.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kadisdik DKI Jakarta Lasro Marbun tersebut juga melarang siswa untuk menambahkan asesoris apapun dalam menggunakan pakaian seragam sekolah.
Surat Edaran itu disebutkan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Padahal, di Permendikbud itu menyebutkan bahwa pakaian seragam sekolah hanya terdiri dari 3 jenis, yaitu: pakaian seragam nasional, pakaian seragam kepramukaan, atau pakaian seragam khas sekolah. Permendikbud tersebut sama sekali tidak mengatur tentang pakaian seragam khas daerah seperti yang dituangkan dalam Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
Dan pada pasal 5 di Permendikbud yang ditandatangani oleh Mendikbud Mohammad Nuh tersebut mengatur sebagai berikut:
1. Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
2. Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.
3. Selain hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Dan pada pasal 1 ayat 4 di Permendikbud tersebut juga diterangkan tentang pakaian seragam khas muslimah, yang didefinisikan sebagai pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah. Namun pakaian jenis ini justru tidak diatur dalam Surat Edaran di atas. (dakwatuna/hdn)
sumber : http://ift.tt/1ppPjQX
No comments:
Post a Comment