Pengajuan gugatan Pilpres oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa adalah bentuk solidaritas terhadap dukungan rakyat serta tim koalisi politik. Mereka-lah yang menginginkan Prabowo-Hatta melaksanakan hak konstitusionalnya.
"Mendaftarkan gugatan ke MK karena melihat banyak pelanggaran aturan oleh penyelenggara pemilu selama Pilpres. Ini saya kira wajar saja, sudah diatur oleh Undang-undang aturan mainnya seperti itu," ungkap anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, Senin (28/7).
Di samping itu, sambung Martin, langkah yang diambil oleh Prabowo juga diiringi dengan pesan kepada pendukungnya agar tidak bertindak kekerasan, melainkan tetap menyerahkan penyelesaian kasus Pilpres ke MK.
"Sebab selisih suara antara capres nomor 1 dengan capres nomor 2 memang tidak banyak. Saya kira bisa disebut sikap negarawan yang ditunjukkan Prabowo-Hatta ini," kata petinggi Partai Gerindra itu.
Martin ingat, saat Megawati Soekarnoputri dikalahkan lebih 30 persen oleh Susilo Bambang Yudhoyono, dan Jusuf Kalla dikalahkan SBY dengan beda suara hampir 50 persen pada Pilpres 2009 silam, mereka tetap saja membawa kasus kekalahannya ke MK.
Yang aneh, sejak MK memutuskan kemenangan SBY, sampai sekarang tidak pernah terdengar ada ucapan selamat kepada SBY dari Megawati Soekarnoputri.
"Karena itu sikap Prabowo-Hatta membawa kasus pelanggaran Pilpres ini ke MK sudah tepat sebagai perwujudan dari hak konstitusional. Soal bagaimana besar peluangnya, tentu MK akan memutuskan," pungkasnya. [ald/rmol]
sumber : http://ift.tt/1lPuEVa
No comments:
Post a Comment