Tuesday, July 22, 2014

Presiden Terpilih Tidak Otomatis Presiden Terlantik




"Jokowi TERANCAM TAK BISA DILANTIK KARENA ILEGAL". KPU tak sadar sedang bermain api. Pakar Hukum Tata Negara, DR Irman Putra Sidin, mengatakan: "Jokowi TERANCAM TAK BISA DILANTIK".



Dalam kamus politik ada istilah "presiden terpilih' dan 'presiden terlantik'. Pilpres 2014 terbukti sarat dengan berjuta-juta bukti kecurangan (fakta). Kecurangan itu bersifat massif, sistimatis, dan terstruktur yang melibatkan oknum-oknum KPU dari pusat sampai daerah-daerah.



Terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut bahkan telah diakui oleh Bawaslu, oleh karenanya Bawaslu sudah merekomendasikan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang di 5800 TPS di DKI, dan di ribuan TPS lainnya di sejumlah daerah dari Sabang sampai Jayapura sesuai tuntutan kubu Prabowo-Hatta. Seruan Bawaslu ini tak digubris oleh KPU, kecuali hanya di 13 TPS saja.



Apa akibatnya???



Akibatnya, hasil pilpres 2014 menjadi pilpres tidak legitimate. Dan presiden yang ditetapkan oleh KPU otomatis menjadi presiden yang tidak legitimate pula.



Presiden akan dilantik oleh MPR. Karena dinilai tidak legitimate lantaran penuh kecurangan dan persoalan, maka MPR (yang mayoritas anggotanya dari Koalisi Merah Putih) sudah hampir pasti akan menolak melantik presiden hasil pemilu yang curang.



Maka nantinya, jadilah Jokowi sebagai "presiden yang tidak dilantik". (Kecuali tuntutan Prabowo kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang dipenuhi).



Persoalannya adalah, bagaimana kalau setelah pemungutan suara ulang lalu angka perolehan suara berbalik memenangkan Prabowo???



Nah... kisruh kan?



Analisa di atas adalah hasil kajian Pakar Hukum Tata Negara UI, DR Irman Putra Sidin, dalam wawancara dengan TvOne Selasa (22/7/2014) sore tadi.





*sumber: http://ift.tt/1p8caQT











sumber : http://ift.tt/1sNoFaU

No comments:

Post a Comment