Tuesday, July 29, 2014

Vonis Tiga Tahun untuk Terdakwa Zakat Maut Pasuruan, Bagaimana dengan JK?










Bocah 11 tahun jadi korban tewas saat pembagian zakat di rumah JK (29/7)



Kejadian pembagian sedekah yang menimbulkan korban jiwa saat Open House di rumah Jusuf Kalla (JK) kemarin (29/7) mengingatkan kita pada kejadian mengenaskan 'Zakat Maut' di Pasuruan Jawa Timur 2008 lalu.



Ahmad Faruk, terdakwa kasus zakat maut yang menewaskan 21 orang akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Ia terbukti bersalah telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).



Vonis majelis hakim yang diketuai Sutarjo ini lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Melalui pengacaranya, Ahmad Faruk merasa keberatan atas vonis yang telah dijatuhkan kepadanya. Terdakwa bermaksud banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. (sumber: http://ift.tt/1lbdXU1)



Apakah hukum akan berlaku juga untuk cawapres JK? Apakah persamaan didepan hukum yang dulu digembar-gemborkan Jokowi-JK saat debat pilpres akan ditegakkan? Saat ramai debat pilpres kubu Jokowi-JK sering menyindir perlakukan hukum terhadap anak Hatta Rajasa yang mereka katakan terjadi ketidakadilan hukum. Apakah mereka sekarang akan sama lantang menuntut perlakuan sama di depan hukum pada kasus 'Zakat Maut' JK?



Sebagaimana ramai diberitakan, kegiatan pembagian sedekah di kediaman Wapres terpilih (versi KPU) Jusuf Kalla, pada Selasa (29/7/2014) menimbulkan korban jiwa.



Selain menyebabkan satu orang tewas, acara open house di rumah JK juga menyebabkan tujuh orang harus dilarikan ke rumah sakit. Sebagian besar mengalami sesak napas karena kehabisan oksigen dan luka-luka setelah berdesak-desakan.



Korban tewas dalam open house di rumah JK, diketahui bernama Handika (11), warga Kelurahan Rappokalling, Tallo, Makassar. Korban diketahui datang ke kediaman JK yang berada di Jalan Haji Bau, Makassar, sekitar pukul 10 WIT.



Korban yang tewas akibat kehabisan napas dan terinjak-injak, kemudian dibawa ke RS Stella Maris, Makassar. Orang tua korban Muhammad Thalib dan Halwiyah histeris begitu mengetahui anaknye tewas.



Sementara tujuh warga yang mengalami luka-luka masih menjalani perawatan, termasuk satu orang yang harus dilarikan ke ruang bedah RS Stella Maris.




















sumber : http://ift.tt/UJtGCz

No comments:

Post a Comment