Wednesday, July 30, 2014

Didin Hafidhuddin: Shadaqah amal yang mulia, namun caranya jangan merendahkan




Ketua Umum BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), KH Didin Hafidhuddin, menyatakan shadaqah merupakan amal yang mulia dan terpuji.



"Bershadaqah adalah amal yg mulia dan terpuji. Mengundang cinta Allah, cinta malaikat, dan cinta sesama," tulis beliau via akun twitternya @hafidhuddin pagi ini, Kamis (31/7/2014).



Namun, Guru Besar IPB ini juga mengingatkan bahwa dalam syariat Islam, perbuatan/amal yang baik juga harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, yang sesuai dengan syariat Islam, termasuk dalam hal bershadaqah.



"Namun, caranyapun hrs terpuji dan mulia. Jangan bershodaqoh yg mengakibatkan penderitaan dan merendahkan martabat bagi penerimanya," tulis Didin.



"Sebagaimana dikemukakan dlm QS Al Baqarah ayat 264 yg berbunyi, "Hai orang2 yg beriman, jgnlah kamu merusak shadaqahmu dgn menyebut2nya dan menyakiti perasaan penerima, spt org yg menginfakan hartanya krn riya (pamer) kpd manusia & tdk beriman kpd Allah & hari akhir," lanjutnya.



Sebagaimana ramai diberitakan, kegiatan pembagian sedekah di kediaman Wapres terpilih (versi KPU) Jusuf Kalla, pada Selasa (29/7/2014) menimbulkan korban jiwa.



Selain menyebabkan satu orang tewas, acara open house di rumah JK juga menyebabkan tujuh orang harus dilarikan ke rumah sakit. Sebagian besar mengalami sesak napas karena kehabisan oksigen dan luka-luka setelah berdesak-desakan.



Korban tewas dalam open house di rumah JK, diketahui bernama Handika (11), warga Kelurahan Rappokalling, Tallo, Makassar. Korban diketahui datang ke kediaman JK yang berada di Jalan Haji Bau, Makassar, sekitar pukul 10 WIT.



Korban yang tewas akibat kehabisan napas dan terinjak-injak, kemudian dibawa ke RS Stella Maris, Makassar. Orang tua korban Muhammad Thalib dan Halwiyah histeris begitu mengetahui anaknye tewas.



Sementara tujuh warga yang mengalami luka-luka masih menjalani perawatan, termasuk satu orang yang harus dilarikan ke ruang bedah RS Stella Maris.



Rusuh dan jatuhnya korban saat pembagian sedekah tidak kali ini saja terjadi, yang paling mengenaskan adalah peristiwa 2008 yang dikenal dengan sebutan 'Zakat Maut' Pasuruan yang menimbulkan korban 21 jiwa meninggal hingga akhirnya pihak penyelenggara divonis hukuman tiga tahun penjara.



Peristiwa-peristiwa ini seyogyanya menyadarkan semua pihak bahwa pembagian dan penyaluran zakat/shadaqah akan lebih baik, maslahat dan sesuai syariat apabila disalurkan lewat lembaga-lembaga zakat.


















sumber : http://ift.tt/XhiC1n

No comments:

Post a Comment