Wednesday, July 30, 2014

Keputusan MK Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi




Presiden RI 2014 terpilih, Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak menganggap remeh gugatan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang telah diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres 2014, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK).



Imbauan tersebut disampaikan Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago. Sebab menurut dia, pasangan Prabowo-Hatta hingga kini masih punya kemungkinan untuk menjadi pemenang Pilpres 2014, bukannya Jokowi-JK.



"Jokowi bisa terancam batal jadi presiden, kalau nanti MK menerima permohonan gugatan dari Prabowo-Hatta, dan malah justru memenangkan Prabowo-Hatta (di dalam gelaran Pilpres 2014)," kata Pangi kepada awak wartawan di Jakarta, Selasa (29/7).



Apalagi, tambah Pangi, putusan MK dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2014 itu bersifat final dan mengikat. Sehingga, jika terbukti ada atau terjadi kecurangan dalam proses Pilpres 2014, sebagaimana yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Hatta, maka Jokowi otomatis bisa gagal jadi presiden.



"Kalau pihak Prabowo dengan mudahnya membuktikan masalah kecurangan yang dituduhkan dalam gelaran Pilpres 2014, maka Jokowi harus mewaspadai hal ini, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, serta tak ada upaya hukum yang lainnya lagi," katanya menuturkan.



Dia menambahkan, gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan oleh Prabowo-Hatta menjadi peringatan dini bagi pasangan Jokowi-JK. "Intinya Jokowi-JK ini janganlah sampai mengangap remeh pengajuan gugatan kecurangan Pilpres 2014 ke MK oleh kubu Prabowo-Hatta," kata dia. (Risman Afrianda/bus/skalanews)


















sumber : http://ift.tt/1oNBLSX

No comments:

Post a Comment