Jakarta - Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk, menyatakan bahwa kelengkapan permohonan gugatan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi sudah lengkap.
“Kuasa hukum Prabowo-Hatta mendaftarkan perkara tepat pada pukul 20.00 WIB. Setelah diperiksa, syarat-syarat sudah dilengkapi,” tutur Sidauruk setelah menerima kuasa hukum Prabowo-Hatta di tempat pendaftaran perkara MK, Jumat (25/7)
Sidauruk menyatakan bahwa mereka juga telah menerbitkan Tanda Tanda Terima Permohonan Pemohon (TTPP) dan mencatat mencatat permohonan pemohon dalam Buku Penerimaan Permohonan (BPP). “Setelah mencatat, kami mengeluarkan akta penerimaan permohonan pemohon (APPP),” ujarnya sebagaimana dikutip dari aktualco.
Karena telah memenuhi syarat, lanjut Sidauruk panitera akan menerbitkan Akta Permohonan Telah Memenuhi Kelengkapan (APTMK). “Besok, kita akan mencatat APTMK ini di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Setelahnya, kita langsung terbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). Jadi, ada tiga akta yang panitera terbitkan, yakni APPP, APTMK dan ARPK,”jelasnya.
Proses berikutnya sesuai aturan MK, menurut Sidauruk adalah penetapan sidang pertama yang dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah permohonan Prabowo-Hatta dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Sidang pertama dilakukan pada 6 Agustus karena hitungan hari kerja baru dimulai tanggal 4 Agustus. Putusan perkaranya paling lambat tanggal 21 Agustus, 14 hari sejak sidang pertama,”tandasnya.
Terkait lengkapnya berkas pengajuan gugatan dari Tim Hukum Prabowo-Hatta sehingga langsung diterima oleh Panitera MK, menurut pantauan intriknews tim hukum yang digawangi oleh Mahendradata dan Firman cukup serius menyiapkan berkas kelengkapan gugatan. Terutama bukti-bukti C1 asli yang dikumpulkan dari seluruh saksi Prabowo-Hatta di Indonesia.
Proses penyiapan berkas ini sendiri berlangsung di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan yang diawasi langsung oleh Prabowo-Hatta dan Tim Kuasa Hukum nya. Menurut Firman Wijaya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Hatta jumlah dokumen yang disiapkan nyaris menyentuh angka 1 juta dokumen dari 52 ribu saksi. Semua akan disorong ke MK sebagai bukti gugatan.
Ada juga bukti lain seperti rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Bawaslu yang tidak diindahkan KPU di beberapa daerah. Seperti di Jawa Timur, DKI Jakarta dan beberapa daerah lain, serta rekaman video dari beberapa kecurangan yang terjadi, seperti di Papua dan beberapa daerah lain.
"Totalnya ada 21 juta suara yang diperselisihkan," ujarnya.
*sumber: aktula.co, intriknews
(Foto-foto penyiapan berkas Bukti Gugatan ke MK)
sumber : http://ift.tt/1nKqBz9
No comments:
Post a Comment