Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi), KH. Ahmad Satori Ismail menyatakan, Baha’i termasuk ke dalam 11 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI.
“Seharusnya, Menteri Agama memperhatikan 11 kriteria aliran sesat berdasarkan fatwa MUI sebelum mengesahkan Bahai sebagai agama baru,” tutur Satori saat dihubungi Republika Online pada Kamis (23/7) malam.
Salah satu kriteria aliran sesat MUI, lanjut Satori, adalah pengakuan adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW. Dari sisi ini, Bahai sangat dekat dengan Ahmadiyah Qadian.
MUI memang tidak menetapkan satu per satu aliran apa yang termasuk sesat dalam agama Islam. “MUI hanya menetapkan 11 kriteria aliran sesat berdasarkan fatwa MUI,” ungkap Satori.
Menag Lukman Hakim Syaifuddin menetapkan bahwa Baha’i menyusul Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, sebagai agama yang keberadaannya diakui konstitusi.
“Fatwa MUI itu juga sudah disetujui oleh berbagai ormas Islam yang ada di MUI,” tambah Satori. (ROL)
sumber : http://ift.tt/1rUBIFV
No comments:
Post a Comment