Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan sengketa pemilu presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7) malam. |
JAKARTA -- Tim Pembela Merah Putih (kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) merinci dugaan pelanggaran Pemilu Presiden 2014 di 33 provinsi Indonesia, melalui laporan gugatan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2014 yang telah dipublikasi melalui situs resmi http://ift.tt/19h1SWB, beberapa dugaan pelanggaran yang dapat diinformasikan antara lain terjadi di:
1. Provinsi Aceh
Di sana, mereka menganggap ada kejanggalan jumlah seluruh pengguna hak pilih di provinsi itu tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. Kubu Prabowo-Hatta menyebut Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Aceh beserta jajarannya tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku sehingga Pemilu Presiden yang demokratis tidak tercapai.
2. Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara
Kubu Prabowo-Hatta mengatakan, KPU setempat menggunakan kekuasaannya untuk mengubah hasil perolehan suara pasangan calon menjadi 100 persen hingga 200 persen.
Pada bagian ini Tim Prabowo-Hatta menyatakan telah mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilu dan telah diakomodasi melalui rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, namun rekomendasi itu belum dijalankan KPU di sana.
3. Provinsi Sumatra Barat
Diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif berupa mobilisasi pemilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hal ini menurut tim Prabowo-Hatta, terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.
4. Provinsi Riau, Jambi dan Bangka Belitung
Tim Prabowo-Hatta menyatakan terdapat masing-masing 444.756 (Riau), 213.789 (Jambi) dan 78.581 (Bangka Belitung) pengguna hak pilih yang bermasalah.
5. Provinsi Lampung dan Jakarta
Di kedua provinsi ini terdapat dugaan mobilisasi pemilih melalui DPKtb, di mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu telah merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan terhadap 5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS, namun hanya rekomendasi PSU yang dijalankan KPU.
6. Provinsi Jawa Barat
Tim Prabowo-Hatta mengaku tidak mendapatkan respon yang kuat dari KPU setempat untuk mengakomodir serta menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas pemilu.
7. Dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.
Atas dasar itu dalam petitum-nya Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 pengacara memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya. (ROL)
sumber : http://ift.tt/1ouORnY
No comments:
Post a Comment