Tak Ada Situasi Genting dan Mendesak, Penerbitan Perppu Dipertanyakan
Direktur Lingkar Madani Indonesia(Lima), Ray Rangkuti, mengatakan belum mengetahui model Perppu yang akan dikeluarkan oleh Presiden
"Apakah Perppu pembatalan UU atau hanya membatalkan satu atau dua pasal dalam UU. Sekalipun begitu, penerbitan Perppu ini menimbulkan beberapa pertanyaan," jelas Ray, Senin, 29 September 2014.
Menurut Ray, alasan yang menjadi dasar Perppu ini dikeluarkan seharusnya genting dan mendesak. Dengan demikian, urgensi Perppu ini tidak akan dipertanyakan.
"Apakah cukup syarat untuk sampai pada kesimpulan bahwa Perppu harus dikeluarkan. Bagaimanapun, pokok soal ini penting agar bangsa ini tidak terjebak pada gaya Perppu yang sekedar menyelamatkan wajah Presiden atau memang Perppu untuk menyelamatkan bangsa," tegasnya.
Menurut dia, jika dirunut kebelakang, terang benderang, Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu jika memilih opsi pilkada langsung.
"Di sinilah masalahnya, apakah Perppu dapat dikeluarkan akibat pengambilan posisi politik yang salah dari pemerintah dan atau partai pemerintah," paparnya.
Akhirnya hari ini, Rabu, 1 Oktober 2014, secara resmi Presiden SBY menyatakan akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Pilkada yang baru diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
Hal ini disampaikan SBY melalui akun twitternya.
sumber : http://ift.tt/YRFMeY
No comments:
Post a Comment